Belakangan ini, masyarakat Jakarta dikejutkan maraknya kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Kejadian itu tentu menyisakan kenangan perih karena kehilangan kesucian yang berusaha dipertahankan. Kaum perempuan sebagai kalangan yang harusnya dilindungi justru mendapatkan ancaman kriminalitas. Mereka mendapatkan gejala serangan asusila yang mengorbankan harga diri.
Perkembangan suburnya kasus pemerkosaan sendiri sudah banyak terjadi. Tapi mulai ramai kembali menyusul kasus yang menimpa Livia, mahasiswa Binus pada 16 Agustus lalu. Korban menaiki angkot M 24 jurusan Slipi – Srengseng. Dia diperkosa dan mayatnya dibuang. Kejadian mengerikan ini memicu ketakutan banyak perempuan untuk naik angkot.
Belum selesai satu masalah pemerkosaan, masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus pemerkosaan karyawati berinisial RS. Dia mengalami perampokan dan pemerkosaan saat menaiki angkot yang berputar di sepanjang Jl TB Simatupang. Salah seorang pelaku akhirnya dapat ditangkap dua minggu kemudian setelah korban melihat supir angkot pemerkosanya. Tanpa ampun, korban melaporkan ke kepolisan terdekat yang langsung meringkusnya.
Rentetan kasus pemerkosaan itu menambah deretan panjang kriminalitas perkosaan di Jakarta. Sebelumnya jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 3753 kasus. Khusus di Jakarta terdapat 40 kasus. Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa dalam rumah. Sedangkan, tiga kasus pemerkosaan terjadi di angkutan umum.
Kerawanan angkutan umum langsung mendapat respons banyak pihak. Kalangan penegak hukum mengambil kebijakan merazia angkot. Supir tembak dan kaca gelap mobil angkot dianggap pokok persoalan maraknya perkosaan sehingga menjadi sasaran razia. Tidak ketinggalan komentar Fauzi Bowo yang menyatakan bahwa pemerkosaan di angkutan umum muncul karena gaya busana minim. Bupati Aceh Barat Ramli Mansur juga menyatakan perempuan berbusana minim seakan minta dan layak diperkosa.
Menjawab tudingan para birokrat, banyak kaum perempuan yang merasa terlecehkan. Para perempuan penyuka rok mini berdemonstrasi dan menolak disalahkan. Sebaliknya, mereka menyalahkan ucapan keduanya yang dianggap menimbulkan polemik karena bias gender. Perkataan Foke dan Ramli dianggap menistakan korban yang seharusnya membutuhkan perawatan dan pertolongan fisik.
Rok Mini, sebuah kesalahan ?
Kecaman sekelompok perempuan itu memang dianggap sebuah kewajaran. Tapi bukan sebuah sikap bijak menyalahkan sepenuhnya komentar Foke dan Ramli. Sebab pencegahan dari tindakan kejahatan memang seharusnya dilakukan sejak dini. Kejahatan timbul karena adanya aksi–reaksi. Pemakaian rok mini, perhiasan berlebihan dan pakaian ketat sangat rawan tindakan pelecehan seksual.
Perbuatan pemerkosaan yang melanda banyak kaum perempuan memang layak untuk dikutuk. Timbulnya tindak pemerkosaan di angkutan umum sangat meresahkan masyarakat utamanya kaum perempuan. Pelaku kejahatan layak dihukum berat atas perbuatannya merusak dan menghilangkan harga diri wanita. Tapi perlu dipikirkan kembali pendapat Ketua MUI Amidhan, bahwa kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Perempuan berbusana ketat, rok mini dan mengumbar aurat dapat membuat syahwat lelaki bergejolak. Pemakaian busana yang meminggirkan aturan agama ditambah perhiasan berlebihan seperti memberikan kesempatan kepada orang lain membuat kejahatan. Apalagi di banyak kota besar banyak perempuan berpakaian tapi sesungguhnya “telanjang”.
Momentum maraknya pemerkosaan seharusnya menjadi ajang refleksi. Kalangan perempuan harus mengembalikan fitrahnya dengan menutup auratnya. Sebab potensi kejahatan seksual banyak dialami perempuan berbusana minim. Ada baiknya, mereka menutup tubuhnya berbalut jilbab dan busana yang sopan. Jika tidak sesuai syariat Islam, minimal menutup kaki sampai di bawah dengkul.
Islam sendiri telah mengajarkan perempuan bagaimana melindungi dirinya. Syariat Islam meminta kaum muslimah menutup auratnya yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Lebih tegas, Allah menyuruh muslimah untuk berjilbab.
“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (al-Ahzab: 59)
Masalah perkosaan di angkutan umum ini sebenarnya bisa diatasi dengan cara:
Pertama, adanya kesalahan paradigma dari perempuan, rok mini bukan sebuah kesalahan. Demonstrasi perempuan penyuka rok mini menjadi sebuah pemantik kejahatan seksual. Sebaiknya, mereka intropeksi diri memakai busana sopan dan sesuai aturan agama. Jika perlu memakai jilbab sehingga tidak ada sejengkal aurat dapat dinikmati lawan jenisnya.
Kedua, lemahnya perlindungan hukum terhadap kaum perempuan. Pemerintah daerah dan penegak hukum harus mulai tegas terhadap pelaku kejahatan. Pengusutan laporan kejahatan seksual jangan berhenti pada berkas laporan saja. Pelaku harus ditangkap dan diberikan hukuman seberat–beratnya. Pemerintah daerah dan dinas perhubungan juga harus menindak tegas oknum supir tembak dan kaca mobil angkutan umum. Ini penting demi mencegah kejahatan serupa terulang sekaligus memberikan jaminan keamanan terhadap penumpang perempuan.
Oleh: Inggar Saputra
Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam dan peneliti Insure
Tidak ada komentar:
Posting Komentar